Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi komitmen mengawal dan memperjuangkan nasib jutaan guru honorer yang belum berstatus PPPK atau Misalnya, tunjangan sertifikasi guru PNS golongan III-a sebesar Rp 2.579.400, golongan III-b sebesar Rp 2.688.500, dan seterusnya. Sementara bagi guru swasta yang baru pertama mendapatkan sertifikasi, maka besarannya dihitung sama, yaitu Rp 1.500.000. Karena PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS. Ditambah, SKP ini juga digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode Program sertifikasi bagi guru PNS dan Non – PNS dibedakan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi : 1. Bagi Guru PNS. Idealnya, para guru PNS dapat mengikuti proses seleksi guru bersertifikasi melalui jalur PPG. Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi. Dalam hal ini baik guru PNS maupun guru PPPK yang telah lulus sertifikasi terus berharap agar tunjangan sertifikasi tersebut tetap ada saat single salary diterapkan. Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Bendungan yang Telan Dana Rp2,065 Triliun Ini Berdampak Besar Bagi Warga Jawa Barat! Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pemerintah mendorong percepatan kesejahteraan guru di Indonesia, di antaranya dengan memperbaiki mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan agar bisa meluluskan satu juta guru sertifikasi pada 2024. “Saat ini 1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah melalui PPG dalam lXj3nr.

nasib guru pns yang belum sertifikasi